METRO, Airmadidi – Semester II Tahun 2022 Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencapai 94,8 Persen. Hal ini berdasarkan penilaian Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) Pusat yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian RI dan Bank Indonesia.
Dimana Kabupaten Minut menempati peringkat kedua se-Provinsi Sulut. Dari hasil itu Kabupaten Minut naik dari kategori sebelumnya sebagai kategori Kabupaten Maju menjadi Kabupaten Digital.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Carla A Sigarlaki, Selasa (10/01/2023), mengungkapkan kenaikan kategori tersebut dicapai karena adanya perhatian serius dari Bupati Minut Joune Ganda SE MAP selaku Ketua Tim TP2DD dalam membuat inovasi serta penambahan kanal-kanal pembayaran pajak secara digital.
“Semua bisa terwujud karena dukungan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak secara non tunai. Diharapkan tahun 2023 kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lewat kanal digital yang telah disediakan pemerintah daerah seperti QRIS dan Pospay untuk pembayaran PBB serta lewat aplikasi Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-STPD) bagi pajak lainnya akan lebih meningkat,” papar Sigarlaki.(RAR)
Komentar