METRO, Manado- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), mencatat penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai Rp14,02 triliun atau 122,74 persen dari target yang sebesar Rp11,42 triliun.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, penerimaan pajak di 2022 mengalami pertumbuhan 27,81 persen.
“Kinerja positif tersebut tercermin dari membaiknya aktivitas ekonomi sehingga para wajib pajak dapat berkontribusi secara aktif untuk menjalankan kewajiban perpajakan,” ucap Arridel Mindra, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Rabu (11/1/2023).
Selain pencapaian penerimaan pajak, menurut Arridel Kanwil DJP Suluttenggomalut juga berhasil mencapai tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlah SPT yang masuk sebanyak 519.334 atau sebesar 115,70 persen dari target sebesar 448.851.
“Capaian positif dari penerimaan dan kepatuhan merupakan salah satu bukti dari proses perbaikan melalui reformasi perpajakan,” jelasnya.
Arridel juga menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui laman www.pajak.go.id.
“Dengan melakukan validasi, wajib pajak akan segera mendapatkan manfaatnya. Salah satunya efisiensi administrasi karena hanya menggunakan satu identitas yakni NIK,” terang Arridel.
Ia menambahkan, mulai 1 Januari 2023 para wajib pajak sudah bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2022 melalui laman www.pajak.go.id.
“Batas pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2023,” tandasnya.(71)






