METRO, Airmadidi – Upaya peningkatan pelayanan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawa kepemimpinan Bupati Joune JE Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung untuk memudahkan wajib pajak. Pemkab Minahasa Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah membuka layanan dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Pembayaran melalui QRIS sudah dimulai sejak November 2022 lalu untuk PBB. Khususnya untuk pajak di bawah Rp 1 juta,” ungkap Plt Kepala BPKPD Carla Sigarlaki didampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Meiske Pantouw, Kamis (30/03/2023).
Menurut Sigarlaki, untuk sembilan objek pajak lain, saat ini sementara dalam persiapan. “Kami sementara membahas draft untuk menyiapkan regulasi serta teknis di lapangan. Di samping itu kami juga sudah melakukan komunikasi dengan penyedia layanan dan perbankan,” jelas Kaban.
Lanjutnya kalau semua kelengkapan tersebut sudah diselesaikan, maka wajib pajak akan semakin mudah untuk membayarkan pajak. “Adanya fasilitas ini, diharapkan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah, karena pembayaran pajak semakin dipermudah,” pungkas Sigarlaki.(RAR)