METRO, Manado- Tim Charlie dan Tim Alfa Resmob On The Road Polresta Manado dan Polsek Wanea mengamankan tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur, pada Selasa (4/4/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim, Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Tim Charlie mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial FC (55), warga Watutumou Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Sugeng.
Dari data yang diperoleh redaksi koran-metro.com, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 silam. Aksi cabul itu bermula saat korban berinisial JR (16) bersama rekannya berada di rumah pelaku di Kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Paal Dua.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi bejatnya dengan menyuruh korban memegang (maaf, red) kemaluannya.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku pun memegang alat vital korban dan temannya, sambil bertanya ‘ngoni so jaga pacaran so? kalo baku ciong bagaimana so depe cara?.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Tim Charlie dan Tim Alfa Resmob On The Road Polresta Manado dan Polsek Wanea melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku di kompleks Perumahan Viola Maumbi Kabupaten Minahasa Utara.
“Pelaku sudah kami amankan di Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(71)