Bejat! Pria di Bitung Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun

METRO, Manado- Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinsial YT (36), karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perkebunan, di Kecamatan Ranowulu, Bitung, Jumat (26/5/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula saat pelaku bersama kedua teman perempuannya pergi ke sebuah perkebunan. Korban yang baru berusia 7 tahun itu pun menawarkan diri untuk ikut bersama mereka.

“Ayah korban juga bekerja di perkebunan tersebut,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sulut.

Tak lama kemudian memanfaatkan situasi yang sepi, dimana kedua temannya sedang tidur di gubuk, terduga pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban.

“Melihat situasi sepi, terduga pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian berpura-pura mencari buah kelapa,” lanjutnya.

Tak lama setelah kejadian, ayah korban tiba di gubuk tersebut. Kemudian korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya.

“Mendapat laporan dari ayah korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, di sekitar Kecamatan Ranowulu,” kata Kombes Pol Iis Kristian,

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.(sumber: tribratanews.sulut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan