KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejaksaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan PKS dilaksanakan secara bertahap pada 24 Agustus hingga 15 September 2026 bersama empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol, yakni Kejari Minahasa, Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, dan Kejari Bitung.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian manfaat ketika pekerja menghadapi risiko sosial dan risiko akibat pekerjaan, tetapi juga membutuhkan dukungan tata kelola dan kepastian hukum.
“Sinergi bersama Kejaksaan menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Theresia.
Menurut Theresia, koordinasi yang semakin baik antarlembaga akan mendukung penyelesaian berbagai permasalahan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada akhirnya, yang ingin kita hadirkan adalah rasa aman bagi pekerja. Pekerja harus mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Kepala Seksi Datun Kejari Manado, Wahyuni Barnad, SH, MH, menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Manado, dalam penanganan aspek hukum. Dengan komunikasi yang terbangun dengan baik, berbagai persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyuni.(ian)






