Ahli Waris Peserta BPJamsostek di Bolmut Dapat Santunan Rp108 Juta

METRO, Manado- Ahli waris Iwan Henga, menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), senilai Rp 108 juta. Santunan diserahkan oleh Kepala BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid, pada Kamis (12/10/2023).

Iwan Henga sendiri adalah perangkat desa di Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sunardy mengatakan almarhum sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa mendapatkan santunan dari perlindungan jaminan kematian.

“Anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa hingga kuliah selesai,” ujar Sunardy.

Ia menjelaskan, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh perangkat desa dan pekerja di desa bisa terlindung lewat program 1 desa 100 pekerja rentan. “Sehingga perlindungan ini bisa sampai ke pelosok bukan hanya di perkotaan,” jelasnya.

Sunardy menghimbau kepada masyarakat pekerja informal maupun pelaku UMKM agar bisa mendaftarkan diri untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Iurannya hanya Rp. 16.800 per bulan,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, mengungkapkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat membantu keluarga almarhum.

“Semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk keluarga dan anak-anak yang masih sekolah bisa menyelesaiakan sekolahnya sampai S1,” kata Suratinoyo.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan