METRO, Manado- Satu unit sepeda motor dan komputer jinjing (Laptop) milik Jermia T, warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kota Bitung, digasak maling, pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengungkapkan korban yang berprofesi sebagai karyawan BUMD ini melaporkan peristiwa kehilangan yang menimpanya di Polsek Matuari.
“Korban melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah laptop Asus, speaker kecil dan uang tunai dua ratus ribu,” ujar Iwan.
Kata Iwan, laporan korban langsung direspon polisi dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan menangkapnya.
“Tersangka seorang pria berinisial RM (24). Ia ditangkap pada hari Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Madidir Ure, kompleks Sari Cakalang,” ucap Iwan.
Menurutnya, RM merupakan residivis kasus yang sama, yang sudah 3 kali masuk lembaga. “Dia juga baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Tewaan Bitung, dan bebas pada tanggal 10 Maret 2024,” tutur Iwan.
Ia mengatakan, tersangka mengaku menjual laptop seharga Rp 550.000; dan sepeda motor seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan tersebut, kata Iwan dibelikan celana, kaos, sendal dan sisa uang digunakan untuk hura-hura.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena motif ekonomi,” katanya.(tbn)