KORANMETRO.COM- Petugas Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mengamankan ribuan karton rokok asal Vietnam, dari salah satu gudang di Tahuna, pada Jumat (4/7/2025).
Petugas Bea Cukai menemukan 1.320 karton rokok, berisi 13,2 juta batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,78 miliar.
Rokok bermerek Bros Premium ini ditahan karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI). Pasalnya, merek rokok tersebut sebelumnya telah terdata secara sah atas nama perusahaan TDS dalam sistem CEISA HKI Bea Cukai.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Erwin Situmorang, menjelaskan penindakan ini berawal dari analisis intelijen terhadap sebuah dokumen impor 2.020 karton rokok dari Vietnam, dengan 1.320 karton di antaranya bermerek Bros Premium.
“Barang tersebut kemudian transit ke Tahuna melalui dokumen pabean tertanggal 30 Juni 2025. Petugas kami menemukan bahwa merek tersebut telah terekordasi secara sah atas oleh perusahaan TDS,” jelas Erwin.
Menurutnya, pemilik sah merek PT TDS mengajukan permohonan perintah penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sebagaimana disyaratkan dalam regulasi dan pada tanggal 15 Juli 2025. “Pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan penangguhan sementara atas barang tersebut,” tuturnya.
Penindakan ini, kata Erwin, menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi HKI serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
“Pelaku usaha dihimbau untuk menaati ketentuan yang berlaku termasuk yang terkait dengan merek dagang ataupun hak cipta,” katanya.(ian)