KORANMETRO.COM- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel), menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 terkait Program Perlindungan Masyarakat Rentan di Sekitar Kita (Permata).
Melalui Program Permata, seluruh ASN di Minahasa Selatan diharapkan untuk berdiakonia, dengan cara membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 orang pekerja rentan. Besaran iuran Rp.16.800 per orang/bulan.
Wakil Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Juwenly Jona, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian penting dalam optimalisasi Program Permata yang menyasar kelompok masyarakat paling membutuhkan.
“Permata dirancang sebagai gerakan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat dalam memastikan perlindungan terhadap kelompok pekerja bukan penerima upah,” ungkap Juwenly.
Menurutnya, Surat Edaran Nomor 3 2026 ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Juwenly bilang, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, agar mereka memiliki perlindungan terhadap risiko kerja dan jaminan kesejahteraan.
“Kolaborasi lintas sektor seperti ini sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh skema formal,” katanya.(ian)






