BPJamsostek dan Disnakertrans Sulut Periksa Implementasi JP 4 Perusahaan di Bitung

KORANMETRO.COM-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan terhadap 4 perusahaan di Kota Bitung.

Pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026), di PT Futai Sulawesi Utara, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang.

Bacaan Lainnya

Empat perusahaan ini memiliki peran strategis dalam sektor industri dan perekonomian daerah.

Tim juga diperkuat oleh tiga Pegawai Pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut guna memastikan proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Pensiun (JP) serta validitas data kepesertaan tenaga kerja.

Tim gabungan turut melakukan audit terhadap pelaporan jumlah pekerja, kesesuaian upah yang dilaporkan, hingga ketepatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik under-declared, seperti pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah yang tidak sesuai, maupun keterlambatan pembayaran iuran yang berpotensi merugikan hak normatif pekerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, mengatakan bahwa program JP merupakan bentuk perlindungan jangka panjang yang sangat penting bagi pekerja.

“Jaminan Pensiun bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, tetapi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan pekerja dan keluarganya,” ucap Maulana.

Tim pemeriksa melibatkan tiga Pegawai Pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut guna memastikan proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan