Wolter Dotulong.
METRO, Ratahan – Pascapelaksanaan hingga pleno hasil perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), belum satupun pihak yang melayangkan gugatan.
Ini dibuktikan belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi atau MK yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Ia, sampai sekarang, belum ada pemberitahuan kepada kami kalau ada gugatan,” ujar Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong.
Dikatakan Dotulong, keputusan MK merupakan salah satu dasar bagi pihaknya untuk menetapkan calon terpilih. “Ada waktu yang diberikan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan gugatan. Tapi kalau memang tidak ada yang menggugat, maka kita bisa lakukan penetapan calon terpilih,” tukas Dotulong.
Penetapan calon anggota DPRD Mitra sendiri akan dilaksanakan sesudah tahapan pleno tingkat nasional selesai.
“Waktu lalu baru pleno penetapan perolehan suara. Nanti calon terpilih sesudah pleno nasional,” pungkas Dotulong sembari menambahkan, hingga pleno penetapan hasil perolehan suara di tingkat Provinsi, belum satupun pihak yang menggugat soal pelaksanaan maupun penetapan hasil pemilu di Mitra.(ian)