22 Pasangan Minut Ikuti Pencatatan Perkawinan Massal, Wabup KWL: Pastikan Kepastian Hukum 

KORANMETRO.COM – Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Kevin W. Lotulung (KWL) menegaskan pencatatan perkawinan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pasangan suami istri dan anak dalam kehidupan berkeluarga. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara tersebut memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi 131 pasangan. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai laki-laki, sementara Wabup Kevin menjadi saksi dari pihak mempelai perempuan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kevin, pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Legalitas perkawinan memberikan kejelasan status hukum sekaligus mendukung terpenuhinya hak-hak keperdataan dan administrasi bagi pasangan maupun anak-anak.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui pencatatan perkawinan massal ini. Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi. Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Wabup Kevin.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Minut mengikutsertakan 22 pasangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Seluruh proses pencatatan dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut Anita C. Enoch bersama jajaran, sehingga pasangan peserta memperoleh dokumen kependudukan yang sah.

Anita mengatakan pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari pelayanan administrasi kependudukan yang perlu dimiliki setiap pasangan suami istri. “Pada kegiatan pencatatan perkawinan massal ini, Kabupaten Minahasa Utara mengikutsertakan 22 pasangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh akta perkawinan secara resmi,” ujar Anita.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan