Robby Parengkuan.
METRO, Airmadidi – Pemkab Minahasa Utara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan pada para pengusaha untuk segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Sebelum hari raya Idul Fitri THR harus sudah disalurkan perusahaan kepada karyawan. Sesuai aturan paling lambat 14 hari atau dua minggu sebelum hari raya THR sudah disalurkan,” tutur Plt Kadisnaker Minut Robby Parengkuan SH, Senin (20/05) kemarin.
Lanjutnya untuk itu Dinas Tenaga Kerja juga telah membuka posko pengaduan THR. “Posko pengaduan THR juga dibuka di kantor Disnaker Minut untuk menampung laporan dan keluhan karyawan. Kami berharap dan mengimbau seluruh perusahaan di Minut mematuhi kewajibannya agar karyawan memperoleh haknya berupa THR,” imbuh Parengkuan. Ditambahkanya sesuai aturan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan tak melaksanakan kewajibannya membayar THR pada karyawan. (RAR)
Komentar