Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Drag Race Berujung Maut di Kotamobagu

KORANMETRO.COM-​ Polda Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kasus kecelakaan maut dalam ajang Kejurda Open Turnamen Drag Race 2026, di Kotamobagu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, mengatakan hingga kini, tim penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan mendalam, dengan memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari pihak panitia penyelenggara, pelaksana, keamanan, saksi masyarakat, hingga korban.

Bacaan Lainnya

​”Ditreskrimum Polda Sulut bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri telah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan teknis mencakup analisis kondisi kendaraan, kelayakan lintasan, serta skenario kejadian,” lanjutnya.

Kata Hasibuan, berdasarkan kesimpulan awal insiden ini terjadi di dalam arena balap.

“Oleh karena itu, penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia,” katanya.

Alamsyah bilang, Ditreskrimum Polda Sulut dijadwalkan segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, ​terkait perizinan dan kelayakan tempat, penyelenggara sebelumnya telah mengantongi berbagai rekomendasi resmi, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi Jasa Raharja, hingga rekomendasi teknis dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).

“Adanya rekomendasi IMI menunjukkan bahwa survei kelayakan lintasan sebenarnya telah dilakukan sebelum ajang digelar,” jelasnya.

​​Menanggapi penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap, Ketua Tim (Katim) TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, mengungkapkan bahwa hal tersebut pada dasarnya diakomodasi oleh regulasi.

Dijelaskan Sandhi, berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dapat digunakan untuk kegiatan olahraga otomotif seperti drag race.

​Namun katanya, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki syarat ketat. Sesuai Pasal 17 Perkap No. 10 Tahun 2012, penggunaan jalan untuk acara khusus harus melalui pengkajian, uji kelayakan lintasan, serta mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP menggunakan metode TAA, yang mencakup pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem (skid mark), dan analisis kedalaman kerusakan kendaraan, Tim TAA menemukan sejumlah fakta teknis.

“​Kendaraan melintas dalam kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finish. Pengemudi mengalami malcontrol yang memicu aksi drifting tak terkendali,” jelasnya.

Sandhi bilang, kendaraan yang hilang kendali menyapu dua titik utama, yaitu menabrak gerobak bakso sebelum akhirnya menghantam tempat duduk semen yang dipadati warga penonton kejuaraan.

​”Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, namun sistem pengereman masih mempertahankan kondisi standar. Ketidakseimbangan ini dinilai menjadi salah satu faktor krusial kegagalan pengereman secara optimal,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan