KORANMETRO.COM- Dua remaja warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, AP alias Putra (16) dan MD (18) alias Djafar, dianiaya sekolompok orang pada Minggu (20/9/2026).
Peristiwa ini terjadi di kawasan Kolam Blessing, Girian, Kota Bitung, sekitar pukul 16.30 Wita.
Hasil penyelidikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung di lokasi kejadian, kedua remaja tersebut diduga dianiaya dengan senjata tajam (Sajam).
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, menjelaskan berdasarkan keterangan sejumlah pihak, serta hasil rekaman video dan CCTV, hasil penyelidikan mengarah kepada 3 orang yang diduga terlibat.
“Pada Senin malam petugas kami mengamankan dua tersangka pelaku berinisial IH (18) dan RM (19), di Aertembaga,” tutur Ahmad.
Menurutnya, tersangka berinisial VS (18), sebelumnya telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung pada Minggu sore setelah kejadian, sekaligus membawa barang bukti.
Kata Ahmad, dalam pengembangan kasus turut diamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penanganan perkara ini sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.(ian)






