Kronologi Kasus Pembunuhan di Basaan: Berawal Dari Pesta Miras

KORANMETRO.COM- ‎Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan korban HP, di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jumat (25/9/2026).

Konferensi pers dilaksanakan di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026), menghadirkan dua tersangka pelaku berinsial GN alias Glen dan JG alias Julian.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers terungkap, awal mula kasus ini ketika tersangka GN bersama JG dan beberapa orang sedang berpesta minuman keras (Miras) di rumah tersangka GN.

‎Sekitar pukul 19.00 Wita, mereka menuju Lapangan Narato Ratatotok selanjutnya hendak berpindah tempat.

Saat dalam perjalanan, rombongan tersangka berpapasan dengan rombongan korban HP. Tersangka GN yang berboncengan dengan JG langsung memutar balik dan mengejar korban.

‎Pengadangan terjadi tepat di depan Gereja Khatolik Desa Basaan. Korban HP yang terjatuh dari motor sempat berlari ke Lorong Kanaan Balimbing.

‎Kapolres Mitra, Handoko Sanjaya, korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri.

“Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” ujar Handoko.

‎Korban yang sempat melarikan diri kembali dikejar oleh tersangka JG dan ditikam di bagian paha kanan.

‎Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke arah Manado dan memesan tiket pesawat tujuan Surabaya.

‎”Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.

‎Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Sajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 85,2 Cm, panjang mata pisau 71 Cm, gagang 16 Cm warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam bis merah muda dan 1 buah kaos warna hitam.

“‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Jo Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Handoko menegaskan agar stop membawa senjata tajam di tempat umum.

“Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu emosi sesaat karena miras dan sakit hati, nyawa orang melayang dan masa depan pelaku hancur,” tegasnya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan