Berty Kapojos dan foto Sekda Jemmy Kuhu.
METRO, Airmadidi – Polemik pembayaran lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) sebesar Rp 30 miliar yang diusulkan dalam APBD Perubahan 2019 berbuntut panjang. Buktinya Inspektorat Sulut harus menurunkan tim menelusuri masalah lahan Pemkab Minut tersebut, Selasa (03/09/2019).
Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Ir Jemmy H Kuhu MA saat dikonfirmasi wartawan. “Iya ada tim Inspektorat Sulut yang sudah turun untuk memeriksa aset,” aku Kuhu.
Secara terpisah, Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos juga mengakui hal tersebut. Menurut Kapojos, pertemuan dengan tim Inspektorat Sulut juga dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau dan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
“Kita sudah berikan data yang ada. Dalam pertemuan tersebut juga hadir beberapa orang yang mengetahui mengenai masalah tersebut. Antara lain Fredrik “Uce” Runtuwene dan Ibu Altje Polii,” papar Kapojos.
Sementara itu terkait pembahasan APBD Perubahan 2019 menurut Sekda akan menunggu hasil pemeriksaan tim Inspektorat Sulut. “Kita kan tunggu Inspektorat Propinsi, kan masih ada waktu. Kita juga menghormati masukan dan akan dibahas bersama dengan dewan,” kata Kuhu.
Sekda juga mengakui menyangkut angka Rp 30 miliar yang ditolak dewan, sebenarnya tidak mutlak besarnya seperti itu. “Sebenarnya tidak mutlak Rp 30 miliar, sebab kan masih ada tim appraisal,” tutur Kuhu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan APBD Perubahan 2019 belum mencapai kata sepakat. Pasalnya usulan pemkab sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan perkantoran ditolak oleh dewan. Dimana ada 19 bidang lahan yang digugat pemilik lahan terhadap Pemkab Minut dibawa pimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan. Sementara lahan yang sudah dibayar dan dimiliki Pemkab Minut dari hibah baru empat bidang saja.
Menurut DPRD, lahan tersebut sudah pernah dibayarkan oleh pemkab. Sementara Pemkab Minut berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Airmadidi untuk membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan, Shintia Gelly Rumumpe dan adiknya Daniel Mathew Rumumpe yang adalah anak Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan.
Sedangkan pemilik lahan mengaku belum menerima pembayaran. Sehingga jika tidak dibayarkan, pemilik lahan berhak untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.(RAR)