oleh

BP3TKI dan KDEI Taiwan Fasilitasi Pemulangan Jenasah PMI Asal Bitung

METRO, Manado- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI) Manado bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan dan BP3TKI Serang membantu memfasilitasi pemulangan jenasah Ramadan La Saliku, pekerja migran asal Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Jasad korban sendiri telah dipulangkan dari Taiwan pada tanggal 3 September 2019. Proses pemulangan ke Sulawesi Utara dilakukan pada Rabu (4/9) kemarin, menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada pukul 15.30 WITA.

Jasad korban dijemput oleh pihak keluarga bersama tim perlindungan BP3TKI Manado dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. Sebelum dipulangkan ke tanah air, KDEI Taiwan dibantu oleh para anggota perwakilan cabang istimewa Nahdalatul Ulama Taiwan telah melaksanakan proses pengurusan, pemulasaraan hingga sholat jenasah.

Dari informasi yang diperoleh METRO, Ramadan yang diketahui berprofesi sebagai ABK ini, menjadi korban tusukan senjata tajam oleh tersangka berinisial V, yang juga seorang warga negara Indonesia di Taiwan, pada tanggal 26 Desember 2018 silam.

“Proses pemulangan almarhum terkendala proses peradilan di Taiwan yang mengharuskan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Taiwan menunda proses kepulangan jenasah ke tanah air. Selama kasus ini berlangsung, fasilitasi penanganan kasus almarhum ditangani oleh KDEI Taipei,” ujar Kepala BP3TKI Manado Hard F. Merentek.

Dijelaskan Hard, kasus Ramadan La Saliku telah terpantau sejak awal tahun 2019. Dalam penanganan kasus ini, BP3TKI Manado membantu dalam hal memfasilitasi proses komunikasi dengan keluarga korban selama pengurusan masalah di Taipei berlangsung termasuk mengurus segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh KDEI dari pihak keluarga dan juga memfasilitasi proses komunikasi antara  pihak Kejaksanaan Taichung dengan istri korban untuk meminta keterangan terkait kasus yang ada menggunakan layanan video call serta melayani untuk memulangkan almarhum hingga ke rumahnya di Bitung. “Untuk pemulangan sendiri dilakukan setelah proses hukum di Kejaksaan Taichung selesai dilaksanakan,” ungkapnya.

“Terkait dengan hak-hak almarhum sebagai pekerja migran, tidak dapat diberikan dikarenakan almarhum telah berganti perusahaan sebulan setelah sampai di Taiwan,” kata Hard menambahkan.

Hard menghimbau agar seluruh warga Sulut untuk berhati-hati dalam mencari informasi terkait bekerja ke luar negeri.  Apabila memiliki minat untuk bekerja ke luar negeri, masyarakat cukup mendatangi kantor dinas tenaga kerja setempat atau kantor BP3TKI Manado untuk mencari informasi sebanyak mungkin.

“Atau bisa juga dengan membuka website www.jobsinfo.bnp2tki.go.id untuk mencari informasi lowongan kerja ke luar negeri ataupun informasi mengenai pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia agar masyarakat bekerja melalui jalur yang aman,” tukas Hard.(71)