METRO, Amurang- Tugas pokok dan fungsi para pendamping desa dalam mengelola dana desa (Dandes) di Kecamatan Amurang Minahasa Selatan mendapat sorotan masyarakat. Diduga, ada oknum pendamping desa yang menjadi kontraktor di desa tempat dia ditugaskan.
Sebagaimana disampaikan salah satu Hukum Tua di wilayah Kecamatan Amurang Barat, salah satu desa penerima dana desa (Dandes) diduga menggunakan kontraktor yang direkrut dari salah satu pendamping. Hal ini dinilainya bertabrakan dengan aturan yang berlaku.
Hukum tua itu meyakini, oknum pendamping tersebut menyalahi aturan karena menjadi kontraktor, yang seharusnya wewenang dari sub kontraktor (Subkon).
“Memang ada yang kami temui di salah satu desa, di mana ada oknum pendamping desa yang nyambi proyek sebagai kontraktor. Kan itu menyalahi aturan, kalau tidak percaya, coba kalian lakukan penelusuran,” ujar Hukum Tua yang enggan namanya, juga nama desanya dipublikasikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan, Altin Sualang SSTP, saat ditemui di kantor Bupati Minsel menggunakan, pihaknya tak berwewenang menelusuri hal tersebut. Namun jika dugaan itu benar, tentu menyalahi aturan. Sebab, di setiap desa pasti ada Sub-Konnya.
Penulis: Rommy Liando