KORANMETRO.COM- Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara (Sulut), mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi terkait permohonan data dan dokumen pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipenuhi oleh 15 Kantor Pertanahan di Sulawesi Utara.
Permohonan informasi yang diajukan SAMT meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PTSL, antara lain terkait data penetapan lokasi, rincian anggaran, kegiatan penyuluhan beserta bukti pelaksanaannya, dan bukti penerimaan anggaran di Kantor Pertanahan.
Sekretaris SAMT Sulut, Cliffort Ezra V. Ilat, SH, mengatakan informasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Langkah pengajuan sengketa ini dilakukan setelah upaya permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya dari badan publik terkait.
“SAMT menilai perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang menegakkan keterbukaan informasi publik,” ujar Ezra.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh SAMT dalam mengajukan sengketa informasi publik bukan semata-mata sebagai upaya administratif, melainkan bagian dari komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam pelaksanaan program PTSL yang bersumber dari APBN.
Hal ini, kata Ezra, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik, dimana sebagai kelompok orang atau masyarakat yang berfokus pada isu pertanahan kami memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari badan publik yaitu BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN,” jelasnya.
Ezra bilang, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pelaksanaan program PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya upaya ini, kami berharap tercipta tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik mafia tanah, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.(rys)






