METRO, Manado- Kendati belum resmi Pergantian Antar Waktu (PAW), namun lima anggota DPRD kota Manado yang sudah resmi pindah partai, hak-hak keuangan dan prorokoler mereka telah dicabut.
Menurut Sekretaris DPRD kota Manado, Maikhel Tandirerung hal ini mengacu Mengacu surat Menteri dalam negeri Republik Indonesia No.160/6324/OTDA.
Dijelaskannya pemberhentian Anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda, dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, untuk mengikuti pemilu tahun 2019, maka anggota DPRD tersebut harus mengundurkan diri dari DPRD.
Lanjutnya, terhitung tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana dijelaskan lewat surat mendagri, maka 5 Anggota DPRD Manado hak-hak mereka telah dihentikan di DPRD Manado.
Kelima anggota DPRD Kota Manado itu masing-masing Revanny Parasan, Arthur Paath, Robert Tambuwun dan Stenly Tamo, keempatnya dari partai Hanura, sedangkan M. Wongso dari PAN.
“Kami dari Sekretaris DPRD Manado akan segera menghentikan semua hak protokoler serta hak keuangan dari 5 Anggota DPRD Manado sesuai aturan yang ada,” jelas Sekwan.
Lebih lanjut menurutnya, gaji kelima legislator Manado tersebut tidak akan lagi dibayarkan. “Hak-hak mereka di DPRD Manado semuanya sudah dihentikan. Sehinggga mereka tidak bisa lagi melaksanaka reses, perjalanan dinas, dan juga tidak bisa memberikan pendapat di rapat paripurna,” beber Sekwan.
Penulis: Dance Siahaya
Komentar