Rapat Dewan pengupahan
METRO, Manado – Kalangan buruh dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indoneaia (SBSI) Sulawesi Utara meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2019 mendatang sebesar Rp 3.250.000.
Hal tersebut terangkum dalam rapat lanjutan Dewan Pengupahan Provinsi di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Selasa (23/10/2019).
“Kami mengusulkan dan mengharapkan ditetapkan UMP 2019 oleh Gubernur Sulawesi Utara sebesar Rp 3.250.000,”ujar Lucku Sanger perwakilan KSBSI.
Padahal berdasarkan perhitungan PP 78 tahun 2015 untuk UMP 2019, berkisar di Rp 3.058.000.
Jumlah tersebut dinilai wajar mengingat akan adanya kenaikan harga bahan-bahan lain yang bisa menyusahkan buruh. Dan bila ada perusahaan yang mengabaikan harus ditindak tegas.
“Jika sesuai aturan dan ada lonjakan harga, buruh tak bisa berbuat banyak dengan upah. Untuk itu kami meminta usulan diterima, jika tidak kami siapkan langkah yang tegas,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erny Tumundo mengatakan jika upah sebesar itu yang diusulkan buruh. Maka gaji aparatur sipil negara yang sementara mengikuti seleksi CPNS jauh lebih rendah dari buruh dan tenaga harian lepas.
Penulis: Cesar Tombeg
Komentar