Catatan: UMP Sulut, Pro Buruh atau Taat Aturan?

Info, Sulut257 views

Dewan Pengupahan saat melakukan audience dengan Gubernur Sulut

METRO, Manado – Sebuah dilema sering diperhadapkan kepala daerah jelang akhir tahun, tepatnya saat harus menentukan  besaran upah minimum tahun berikutnya.
Seiring diberikannya rekomendasi dari Dewan Pengupahan Rabu (24/10/2018) , dilema tersebut harus dihadapi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Dalam rekomendasi yang diberikan terdapat sejumlah nilai upah minimum provinsi yang harus segera ditetapkan dan diumumkan serentak awal November nanti.
Besaran upah paling rendah merupakan hasil perhitungan rumus pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dasar perhitungan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, untuk tahun ini faktor pengalian dalam rumus peraturan tersebut ditetapkan melalui surat resmi no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 adalah 8.03 persen.
Angka 8.03 persen merupakan nilai secara nasional bagi kenaikan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia.
Pada rekomendasi untuk penetapan upah minimum provinsi tahun 2019, juga ada besaran nilai atas usulan pemberi kerja atau perusahaan.
Namun, besaran upah yang tertinggi adalah upaya Serikat Buruh bagi kesejahteraan rakyat selaku buruh dan pekerja. Dasar pertimbangan nilai sebesar Rp 3.250.000 adalah langkah antisipasi Serikat Buruh, mengingat faktor biaya yang lain  akan lebih dahulu dinaikkan jelang pengumuman upah awal bulan depan. Bagi Serikat Buruh angka Rp 3.250.000 adalah wajar agar buruh/pekerja bisa ada sedikit kelebihan untuk simpanan masa depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Erny Tumundo menyatakan semua usulan mengacu pada perhitungan dengan dasar peraturan yang berlaku. Dan penerapannya sesuai kebijakan, seperti yang berlaku bagi upah minimum provinsi tahun 2018, besaran Rp 2.824.000 diterapkan menjadi Rp 2.850.000.
Penetapan nominal pun secara tegas disampaikan Tumundo harus sesuai perhitungan yang dirumuskan dalam peraturan pemerintah. Jika tidak sesuai maka jeratan sanksi pun harus siap diterima oleh sang penetap.
Kejadian ini sempat dirasakan oleh Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono pada upah minimum provinsi tahun 2017. Sumarsono ingin membela buruh dengan menetapkan jauh di atas perhitungan dan harus menerima surat teguran dari Menteri Dalam Negeri.
Sebuah sanksi yang fatal bisa diterima oleh sang penetap upah melalui surat keputusan adalah dinonaktifkan selama waktu tertentu.
Dan apakah nanti tanggal 1 November demi operasi daerah selesaikan kemiskinan, Dondokambey akan menetapkan pro buruh dengan nominal yang diusulkan ataukan taat kepada peraturan dengan hasil perhitungan kenaikan 8.03 persen dari upah tahun sebelumnya?

Penulis: Cesar Tombeg

Komentar