Naik Jadi Rp3 Juta, Pemerintah Wajib Awasi Penerapan UMP

Ketua Komisi IV, James Karinda SH MH

METRO, Manado- Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dari Rp2.850.000 menjadi Rp3 jutaan pada 2019 nanti, harus berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat, James Karinda kepada wartawan, menanggapi kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut.
“Pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus meningkatkan pengawasannya terhadap penerapan UMP 2019. Semua perusahaan, termasuk perusahaan pers harus menerapkan UMP ini, karena aturan ini keputusannya berlaku untuk semua usaha,” ucap Karinda, Kamis (19/10/2018).
Akan tetapi, politisi Partai Demokrat itu untuk meningkatkan para pekerja agar meningkatkan profesionalitas, semangat dan tanggung jawab terhadap pekerjaan karena UMP naik.
“UMP naik harus diikuti dengan kerja yang lebih baik lagi,” kata Karinda.
Kenaikan UMP ini juga, menurut calon anggota legislatif DPR RI ini juga menandakan bahwa perekonomian Sulut semakin membaik.
“Salut kepada Pemerintah Propinsi, pak Gubernur Olly Dondokambey dan Dewan pengupahan yang telah menaikkan UMP 2019,” tukas Karinda.
Kenaikan UMP ini dituliskan dalam Surat Edaran (SE) kepada Gubernur di seluruh indonesia tertanggal 15 Oktober 2018. Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dijadikan dasar rujukan. Dengan aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai pertimbangannya.

Penulis: Yinthze Lynvia Gunde

Komentar