Suasana sidang PAP Bawaslu dan KPU Sulut
METRO, Manado- Majelis sidang gugatan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Pembacaan putusan dengan pelapor Delly Mamonto calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Sulut dari Partai Hanura Dapil Sulut III tersebut dilaksanakan Selasa (23/10/2018) malam sekitar Pukul 21.00 di Kantor Bawaslu di kawasan Winangun, Manado.
Delly menyeret KPU Sulut karena masih mencantumkan namanya dalam DCT pemilu Anggota DPRD Sulut padahal dirinya telah mengajukan pengunduran diri ke Partai Hanura.
Ketua Divisi Hukum KPU Meidy Tinangon yang menghadiri langsung sidang pembacaan putusan menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan Parpol Hanura terkait pengunduran diri Delly sejak perbaikan DCS hingga penetapan DCT.
“Berdasarkan ketentuan Juknis Pencalonan, penetapan DCT dan pasca DCT diatur bahwa jika terjadi kondisi ada caleg mengundurkan diri pasca penetapan DCT maka KPU tidak bisa mencoret nama calon tersebut dan Parpol tidak bisa mengganti,” ungkap Tinangon.
“KPU telah sesuai prosedur, dan kami menganggap hal ini lebih pada persoalan antara caleg dan Parpol,” tambah dia lagi.
Sidang pembacaan putusan dihadiri tiga Pimpinan Bawaslu Sulut, masing-masing, Mustarin Humagi, Kenly Poluan dan Erwin Umbolla.
Penulis: Yinthze Lynvia Gunde
Komentar