Realisasi Pajak Daerah Minut Tembus 100 Persen

Meiske Pantouw

 

METRO, Airmadidi – Sampai akhir Oktober 2018, realisasi pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara sudah mencapai 103,21 persen atau melampaui target Rp 40.166.000.000.
Hal itu diungkapkan Kabid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Minut, Maiske Pantouw, kepada Metro, Senin (05/11/2018).

“Dari target Rp 40.166.000.000 sampai dengan 31 Oktober sudah terealisasi sebesar Rp 41.053.497.346 arau sudah mencapai 103,21 persen,” ungkap Meiske.

Diakuinya umumnya semua sumber pajak realisasi sudah hampir 100 persen. Namun yang masih perlu digenjot yaitu pajak reklame yang baru 69,08 persen.

Meiske memaparkan untuk pajak hotel sudah mencapai 96,41 persen atau Rp 1.735.323.534, pajak restoran dan rumah makan 95,79 persen atau Rp 3.780.223.439, pajak hiburan 96,69 persen atau Rp 105.393.363. Pajak reklame 69,08 persen atau Rp 1.075.604.631, pajak penerangan jalan 87,58 persen atau Rp 10.377.762.580, pajak mineral bukan logam dan batuan 96,45 atau 1.840.672.109, pajak air tanah 97,18 persen atau 580.477.695, pajak sarang burung walet 85,40 persen atau Rp 25.619.000, PBB 96,82 persen atau 4.167.310.650, BPHTB 128,51 persen atau Rp 17.245.626.123.

“Kami optimis sampai akhir tahun nanti semua target bisa capai 100 persen realisasinya,” ungkal Meiske.

 

Penulis: Agust Randang

Komentar