Kejari Minahasa Minta Satu Terpidana DAK Dinas Bersikap Kooperatif

Noprianto Sihombing SH MH

 

 

METRO, Tondano – Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta kepada satu terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 yakni lelaki JHT alias Jhon (51) untuk bersikap kooperatif.
“Kiranya Jhon bisa bersikap kooperatif seperti terpidana lain HDR alias Denni,” kata Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Taufik SH MKn melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH, Selasa (15/01/2019) kepada METRO.
Parsaoran Simorangkir SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap Jhon.
Sekedar diketahui Kejari telah mengeksekusi Denni ke Lapas Papakelan Tondano. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 374 K/PID.SUS/2018.
Dimana dalam putusan tersebut Denni dihukum lima tahun penjara dan terpidana lainnya lelaki JHT alias Jhon (51) empat tahun penjara. Selain itu keduanya masing-masing dihukum denda Rp 200 Juta dengan Susidier enam bulan penjara. Serta keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 447.726.000 dengan pembayaran paling lambat 1 bulan. Dan jika tidak dipenuhi maka harta benda akan disita sebagai pengganti. Namun jika tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani tambahan hukuman penjara selana 2 tahun.

Menurutnya Denni dieksekusi dengan cara baik, karena dirinya kooperatif mendatangi Kejari Minahasa.
Sekedar diketahui, Kasus korupsi itu dilakukan ketika Denni masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Minahasa. Sedangkan Jhon menjabat sebagai Kepala salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Minahasa.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 800an Juta.
Sebelumnya putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) hanya menjatuhi hukuman selama 14 bulan untuk Denni dan Jhon 12 bulan dengan denda Rp 50 Juta. Padahal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JPU menuntut keduanya masing-masing 3 tahun enam bulan untuk Denni dan Jhon 1 tahun enam bulan.(cel)

Komentar