Umboh: Hindari Politik Uang Atau Dipidana

Rendy Umboh

METRO, Tondano – Setiap kontestan maupun masyarakat Kabupaten Minahasa diminta untuk menghindari politik uang di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini. Karena jika kedapatan dan atau terbukti melakukan hal tersebut, akan terseret dengan persoalan hukum yakni Pidana Pemilu.
“Hindari praktek politik uang, atau akan dipidana,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Rendy Umboh, Senin (1/4/2019).
Dirinya berharap kepada seluruh Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon DPD untuk tidak melakukan hal tersebut hanya karena meraup suara dari pemilih.
“Jika memang terbukti dan memiliki dua alat bukti maka kami akan memprosesnya. Dan ini bisa berujung ke Pidana,” kata Umboh.
Dijelaskannya bahwa dimaksud dua alat bukti berupa fisik yang bisa saja rekaman elektronik, serta saksi minimal dua orang. Dan tentunya harus pula memenuhi syarat formil dan materil.
Jika memenuhi syarat, selanjutnya Bawaslu akan membawanya ke Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Setelah itu akan dilimpahkan ke penyidik kepolisian untuk dilakukan penyidikan paling lama 14 hari. Selanjutnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan paling lama 5 hari.
Oleh karena itu Umboh mengajak kepada seluruh warga Minahasa untuk melakukan pengawasan secara partisipatif. Dan segera melaporkan hal itu ke jajaran Bawaslu jika sudah memenuhi syarat.
“Saat ini satu kasus dugaan politik uang sedang ditangani oleh penyidik kepolisian, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Bawaslu,” pungkas Umboh.(cel)

Komentar