Perusahaan di Sulut Dituntut Lakukan WLK Online 

Sulut233 views

Erny B Tumundo

 

 

METRO, Jakarta – Seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi Single Sign On, maka penerapan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) pun dilakukan secara online.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny B Tumundo MSi usai mengikuti Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 di Jakarta, Sabtu (06/04/2019).
Lebih lanjut Tumundo menekankan nantinya pelayanan pelaporan WLK secara manual tidak dapat dilakukan lagi, sehingga perusahaan yang ada di Sulawesi Utara harus melakukan WLK online.
“Seperti penegasan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sugeng Priyanto, mengatakan salah satu tugas yang mendesak pihaknya adalah pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) secara online, sehingga dalam waktu dekat ini, WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan yang ada di Sulut,” jelas Tumundo.
Lebih lanjut Tumundo mengatakan bahwa dalam
Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 yang mengangkat tema “Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli, dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0”,  peran dari pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan harus berani dan mampu melakukan perubahan menuju trust based culture.
“Pengawas ketenagakerjaan harus berani termasuk mengatasi pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK,”pungkasnya.(ctg)

Komentar