5 Parpol di Minahasa Tak Ajukan Data Saksi di Bawaslu

Rumagit menyampaikan materi dalam Bimtek saksi Parpol

 

METRO, Tondano – Dari 15 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Kabupaten Minahasa untuk Pemilu 2019 ini. Ternyata ada 5 Parpol yang tak mengajukan data saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Hanya ada 10 Parpol yang memasukkan data saksi,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Minahasa Donny Rumagit ketika dikonfirmasi, Minggu (7/4/2019).
10 Parpol itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Persatuan Indonesia (Perindo), Golkar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan kelima Parpol yang tak mengajukan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Berkarya serta Partai Keadilan Sejaterah (PKS).
Dijelaskan Rumagit, maksud memasukan data itu yakni untuk keperluan pelatihan Saksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Sehingga dirinya memastikan jika kelima Parpol itu tidak akan dilayani pelaksanaan pelatihan saksi TPS.
“Pelatihannya sudah sementara berlangsung dan direncanakan hingga 13 April nanti,” jelas Rumagit.
Dijelaskannya juga bahwa Bawaslu menilai saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat peserta pemilu. Dimana tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Meski demikian menurut Rumagit, 5 Parpol yang tak mengajukan data itu bisa mengutus saksinya di TPS nanti. Karena hal tersebut merupakan hak dari setiap Parpol. Namun sangat disayangkan kini Bawaslu sudah memfasilitasi proses pelatihan bagi para saksi Parpol, tetapi tak dimanfaatkan oleh seluruh yang terdaftar di Minahasa.(cel)

Komentar