Sidang Isbat Nikah Sahkan 118 Pasangan di Liktim

Sidang pengesahan 118 pasangan di Liktim.

 

 

 


METRO, Airmadidi – Sebanyak 118 pasangan mengikuti Layanan Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan di di Desa Maen Kec. Likupang Timur Selasa (09/04/2019). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Pdt Anneke M Purukan SPAK MPd.


Dalam sambutan Purukan menyampaikan bahwa Layanan Sidang Isbat Nikah merupakan suatu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. “Dalam hal ini untuk mengurangi dan mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak isteri dan anak sekaligus membantu masyarakat yang tidak memiliki legalitas hukum undang-undang atas pernikahannya,” tukas Purukan.
Diharapkan lanjut Purukan, ke depan tidak ada lagi pasangan suami isteri (pasutri) yang menikah dibawah tangan (siri). “Pernikahan harus dicatat di hadapan PPN agar sah pernikahannya menurut hukum agama dan diakui juga secara hukum negara,” tegas Purukan lagi.


Akhir sambutannya Kakan Kemenag juga memberikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada Kepala Pengadilan Agama Manado Dr M Basri MH, yang melaksanakan program kegiatan Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Minut lebih khusus di Kecamatan Likupang Timur.


Pelaksanaan sidang isbat nikah ini menurut Basri, tidak dipungut biaya. Senada juga disampaikan Kasi Bimas Islam Selvie Asram. “Setelah ada keputusan sidang, buku nikah juga akan diserahkan oleh Kemenag secara tanpa biaya alias,” tegasnya. Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di MTS Biharul Ulum Desa Maen ini antara lain Majelis Hakim Panitera, Jajaran Bimas Islam Minut dan imam mesjid.(RAR)

 

Komentar