BPJS-TK Targetkan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi di 15 Kabupaten/Kota

Ekonomi278 views

METRO, Manado- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan semua pekerja konstruksi di 15 kabupaten/kota terlindungi dari resiko pekerjaan.

“Hal ini sejalan dengan implementasi surat edaran Gubernur Sulut tentang perlindungan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada sektor jasa konstruksi di daerah ini,” ujar Plt Kepala BPJS TK Cabang Manado Adisafah Curmacosasih di Manado, kemarin (Jumat, red).

Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan antara pemerintah dan BPJSTK sehingga semua tenaga kerja mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

“Ini merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan. Perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja sangat penting, apalagi pekerja jasa konstruksi yang sangat rentan,” ungkap Adisafah, sembari menambahkan bahwa hal ini merupakan bagian dari mensejahterakan masyarakat.

Perlindungan bagi pekerja lepas borongan, menurut Adisafah merupakan satu kewajiban kepada seluruh pemberi kerja di sektor jasa konstruksi. Perlindungan pada sektor ini, kata Adisafah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kab/kota, karena risiko yang terjadi, tentunya menjadi tanggung jawab dari stakeholder terkait. “Kami harapkan setelah implementasi ini ada evaluasi, dan di daerah ini, tidak lagi terdengar bahwa pekerja jasa konstruksi tidak terlindungi,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo berharap perusahaan jasa konstruksi wajib melindungi para pekerja mereka, mengingat tingkat resiko sektor jasa konstruksi cukup besar. “Dengan program BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang akan diterima,” jelas Erny.(71)