KORANMETRO.COM- Gara-gara pemilik lupa mengunci setang, sebuah motor raib dibawa kabur maling yang menghadiri pesta nikah di Kelurahan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, pada Sabtu (10/5/2026) pekan lalu.
Beruntung, sebelum motor curian tersebut terjual, si maling sudah lebih dahulu ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli motor.
Tersangka berinisial JA, diringkus Timsus Satya Polres Minahasa Utara, di rumahnya, pada Sabtu (23/5/2026).
Di rumah JA, petugas menemukan sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DB 5150 FY. Polisi juga berhasil mengamankan sebuah smartphone milik korban.
Saat diinterogasi, JA mengaku melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 terparkir tanpa dikunci setang. Kesempatan ini tak disia-siakan pelaku. Ia segera mendorong sepeda motor tersebut menuju rumahnya.
Pelaku juga menemukan sebuah smartphone dalam bagasi motor. smartphone tersebut lalu dijual oleh pelaku.
“Tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 5150 FY, dua buah velg warna emas, serta satu unit handphone OPPO warna biru, dibawa ke Polsek Airmadidi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Leonardo Immanuel Simanjuntak, Katim Timsus Satya Polres Minahasa Utara.(tbn)





