Anggota sindikat curanmor dan barang bukti.
METRO, Airmadidi – Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap sekaligus menggulung sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah di Sulut Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan tiga motor dan satu mobil sebagai barang bukti.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing AM alias Abidin (28), sopir warga Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, JS alias Jekson (27) petani warga Keurahan Teling Atas Kota Manado, UL alias Usman (39), nelayan, warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, Manado dan SP alias Syahril alias Tamsil (45), tukang bakso, warga Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Minahasa. Sedangkan lelaki RM alias Rio (30) warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat yang merupakan kakak dari Abidin berhasil melarikan diri.
Kapolres Minut AKBP Jefry Siagian SIK mengungkapkan terbongkarnya sindikat curanmor tersebut berawal dari laporan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi DB 4187 MO milik dari Maxi Sulaiman pada Sabtu (21/09/2019) malam lalu sekitar pukul 21.00 Wita di pinggir jalan Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi.
“Dari laporan tersebut, unit lapangan berhasil mengamankan pelaku Jekson bersama dengan barang bukti satu unit motor milik dari korban Maxi Sulaiman. Penyelidikan pun dikembangkan dari keterangan tersangka Jekson bahwa dirinya tak beraksi sendiri tetapi bersama satu rekannya bernama Abidin,” ungkap Kapolres.
Polisi kemudian menangkap Abidin di rumah kakaknya yaitu lelaki Rio di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu unit motor Yamaha Vega ZR berwarna putih dengan nomor polisi DB 2306 FD milik dari Rio yang ternyata sudah melarikan diri. Diduga motor tersebut adalah hasil curian dikarenakan tidak mempunyai bukti kepemilikan berupa surat-surat BPKB DAN STNK. Selain itu polisi juga menemukan satu unit mobil Wuling Convero berwarna hitam bernomor polisi DB 1543 LW yang digunakan oleh tersangka Abidin dalam aksinya. Dalam mobil tersebut didapati sebilah samurai milik Abidin untuk menjaga diri apabila kepergok masyarakat pada saat melakukan pencurian.
“Dari pengakuan Abidin bahwa sebelumnya dirinya juga pernah bersama dengan lelaki Usman melakukan aksi pencurian motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi DB 2948 FQ di Desa Tetey Kecamatan Dimembe dan satu unit motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi DB 3007 FQ di Kelurahan Airmadidi Atas,Kecamatan Airmadidi,” papar Siagian.
Abidin kemudian menyerahkan motor tersebut kepada kakaknya Rio untuk dijual kepada lelaki Syahril di Desa Pulutan Kecamatan Remboken, Minahasa.
Sepanjutnya Selasa, (01/10/2019) lalu unit lapangan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob/Jatanras IPDA Dwirianto Tandirerung,S.Tr.K menuju ke Desa Pulutan dan menangkap lelaki Syahril di rumahnya. Di rumah Syahril ditemukan tiga unit barang bukti motor yang dibeli dari hasil kejahatan. Salah yang ditemukan yaitu motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DB 3007 FQ milik Rendi C Polii yang dicuri Abidin dan Usman di Kelurahan Airmadidi Atas.
“Modus operandi dari para tersangka yaitu sebelum melakukan aksi di lokasi kejadiaan para pelaku menggunakan mobil berjalan-jalan berkeliling wilayah Minahasa Utara untuk mencari target. Apabila melihat kendaraan ada yang diparkir di pinggir jalan maka mobil tersebut diparkir di sebelah motor agar pemilik ataupun orang lain tidak melihat apabila motor sudah diambil oleh pelaku,” ungkapnya.(RAR)