METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, telah menyiapkan pelatihan vokasi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jangka waktunya menjadi peserta yakni 3 bulan. Artinya 3 bulan setelah di-PHK, sudah mendapat pekerjaan, maka karyawan yang bersangkutan tidak bisa menjadi peserta pelatihan vokasi,” ujar Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Manado, Steven Liuw kepada awak media, kemarin.
Dijelaskan Liuw, dana pelatihan vokasi berasal dari kementerian keuangan yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara. “Di Cabang Manado akan dibuka enam bidang pelatihan yaitu service sepeda motor, juru las, perawatan mesin pendingin AC, tata boga, kerajinan tangan dan pelatihan tata kecantikan. Terkait instruktur dan lokasi pelatihan akan diatur oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ungkap Liuw.
Menurutnya, yang berhak menjadi peserta vokasi, adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah resign dari perusahaan, dan wajib mendaftarkan diri di aplikasi BPJSTKU. “Dalam program ini pekerja berhak memperoleh uang saku selama pelatihan. Rencananya awal Desember pelatihan ini akan segera dimulai,” jelasnya.(71)






