Pemkab Sitaro Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan

Bupati bersama sejumlah pejabat daerah melakukan pengecekan kesiapan rumah singgah bagi para pelaku perjalanan==

METRO, Sitaro- Pengawasan super ketat diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bagi para pelaku perjalanan yang baru tiba di Sitaro. Langkah itu diambil guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di daerah tersebut.

Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen mengatakan, sebagai satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang belum terpapar COVID-19, berbagai kebijakan akan terus diambil untuk mempertahankan status zona hijau tersebut.

“Salah satunya dengan melakukan pengawasan ekstra ketat bagi mereka yang menjadi pelaku perjalanan,” ujar bupati di sela-sela peninjauan kesiapan rumah singgah di gedung Mabura Ulu Siau, Senin (25/05).

Guna mendukung upaya pengawasan terhadap setiap pelaku perjalanan, saat ini pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sitaro telah menyediakan empat rumah singgah.

“Saat ini pemerintah daerah telah menyediakan empat rumah singgah, yang nantinya rumah singgah tersebut akan menjadi tempat karantina bagi mereka yang menjadi pelaku perjalanan dari luar Sitaro,” lanjutnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah kasus positif Corona di Sulut saat ini menjadi alasan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk pelaku perjalanan harus menjalani karantina di rumah singgah. Langkah itu, sambungnya, harus ditempuh pemerintah daerah, agar tidak terjadi penyebaran Corona.

 

“Untuk penerapannya (karantina), tanpa terkecuali, semua yang baru tiba harus menjalani karantina di rumah singgah,” ucap Sasingen.

Selain empat rumah singgah yang disiapkan pemerintah daerah, sejumlah kampung di Kabupaten Kepulauan Sitaro diketahui juga telah menyiapkan rumah singgah bagi para pelaku perjalanan.

“Jika ada kampung yang belum memiliki rumah singgah, maka warganya di karantina di rumah singgah yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait teknis di rumah singgah akan ditangani langsung oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah. Selain kata dia, para pelaku perjalanan wajib menjalani karantina sesuai protokol kesehatan, yakni selama 14 hari.

“Untuk pengaturan di rumah singgah, nanti di atur langsung oleh tim Satgas, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” sebut Sasingen. “Dan secara umum kondisi rumah singgah sudah siap untuk ditempati,” kata Sasingen kembali.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Indra Purukan mengungkapkan, rumah singgah yang disiapkan pemerintah daerah terdapat di empat lokasi, yakni dua di Kepulauan Siau, satu di Kepulauan Tagulandang, dan satunya lagi di Kepulauan Biaro.

Rinciannya, kata Purukan, sebanyak 38 kamar di Gedung TK Mabura Kecamatan Siau Timur, 14 kamar di Gedung Sentra IKM Kecamatan Siau Barat, 54 kamar di Gedung BLK Kecamatan Tagulandang, dan 12 kamar di Gedung Pasar Lamanggo, Kecamatan Biaro.

“Jadi total kamar dari empat rumah singgah itu sebanyak 118 kamar, dan semuanya telah disiapkan fasilitas yang memadai,” kata Purukan terpisah. (86)