KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau peserta mandiri.
Program diskon iuran ini mulai berlaku bulan April hingga Desember 2026. Selama periode itu, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan, atau membayar sebesar Rp75.600 untuk iuran selama 9 bulan.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho
Agung memastikan program keringanan iuran ini tidak akan mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.
“Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta,” kata Agung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bisa meringankan bagi pekerja sektor informal di daerah.
“Kami melihat masih terdapat pekerja BPU di wilayah Manado dan sekitarnya yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Maulana.
Katanya, melalui keringanan iuran ini seluruh pekerja informal diajak untuk segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan kerja yang optimal dengan biaya yang sangat terjangkau.
“Harapannya, dengan iuran yang ringan ini, tidak ada lagi pekerja yang merasa keberatan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Maulana.(ian)






