METRO, Manado- Pertanian menjadi sektor penopang ekonomi Sulawesi Utara di tengah masa pandemi ini. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap.
Sebagai bentuk perhatian terhadap petani, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap di daerah ini.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap, oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, dalam Rapat Paripurna HUT Propinsi ke-56, di Kantor DPRD Sulut, Rabu (23/9) kemarin.
Atas pencapaian ini, Museum Rekor Indonesia (MURI), memberikan penghargaan rekor dunia sebagai Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak.
Sebelumnya, Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama di tahun 2018 silam.
“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya menghimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,” ungkap Olly.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK,”ungkap Agus.
“Semoga dengan diberikan perlindungan ini, petani di wilayah Sulawesi Utara dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena imbas pandemi Covid-19,” tutup Agus.
Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.
“Petani berjasa besar kepada perekonomian negeri ini, namun banyak diantara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi dari risiko-risiko
yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Saya berharap daerah lain dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini,” kata Rekson.
Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan bahwa buruh tani dan petani penggarap tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemprov Sulut.
Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020. Sesuai Peraturan Gubernur, perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.
Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.(71)