METRO, Tomohon- DPRD Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Terpilih, Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020. Dan Pengumuman Usul Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (25/01/2021).
Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dalam sambutannya mengatakan, pengesahan pengangkatan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Tomohon yang disampaikan oleh DPRD Kota Tomohon kepada menteri melalui gubernur.
“Pengesahan pengangkatan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, dilakukan oleh menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. Dimana surat keputusan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Sulut untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon periode 2021-2026,” jelas Sompotan.
Oleh karena itu, lanjut Wawali, dalam rapat paripurna ini dilaksanakan penandatanganan surat keputusan DPRD tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota kota Tomohon terpilih tahun 2020. “Kami ucapkan selamat kepada calon walikota dan wakil walikota Tomohon terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020,” ujar Sompotan.
Dia menambahkan, pada kesempatan ini mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Forkopimda, satuan pengamanan, para camat dan lurah. Atas penyelenggaraan Pilkada oleh KPU dan Panwaslu, PPK, PPS dan KPPS, serta instansi lainnya, yang secara khusus telah terlibat secara langsung dalam proses Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Tomohon.
Hadir pada Rapat paripurna ini Walikota Terpilih Caroll Senduk dan Wakil Walikota Terpilih Wenny Lumentut.(05)
Komentar