KPU Boltim Kumpul Alat Bukti Plano di 55 TPS

METRO, Boltim- Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mensahkan alat bukti pemohon dalam sidang pendahuluan, Jumat (29/01) lalu.

Nah, sidang lanjutan pada 9 Febuari 2021 mendatang, giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim sebagai termohon atau terkait akan memberikan jawaban disertai dengan bukti-bukti yang ada.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Ketua Divisi Hukum KPU Boltim Devita Pandey,SH ketika dikonfirmasi METRO, Minggu (31/01) kemarin. Dia mengaku, pihak KPU telah membuka kota suara di 55 TPS untuk mengambil plano berhologram hasil perhitingan suara, untuk dijadikan bukti.

“Sidang selanjutnya 9 Febuaru, KPU selaku termohon akan memberikan jawaban dengan bukti-bukti yang ada. Salah satunya plano berhologram yang diambil dari kotak suara hasil pleno tingkat PPS dan PPK,” terangnya.

Menurut Devita, pembukaan kotak suara yang sempat dipolemikan pihak pasangan calon tertentu adalah wajar. Namun guna pembuktian di sidang MK, membuka kotak suara tidak menjadi masalah, karena sudah koordinasikan lebih dulu kemudian disetujui KPU Pusat maupun Bawaslu.

“Karena kotak suara dibuka bukan menghitung ulang surat suara, tetapi hanya mengambil bukti plano untuk difoto copy sebagai alat bukti persidangan sesuai permintaan MK. Kotak suara dibuka didampingi saksi maupun kepolisian,” tandasnya.

Selanjutnya, Devita menambahkan, hasil sidang pembacaan jawaban disertai bukti-bukti KPU, akan disimpulkan MK dalam sidang putusan tanggal 15 Febuari 2021 nanti. ” Kita akan lihat putusan MK, apakah lanjut atau ditolak,” tutupnya.(40)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan