MK Sahkan Alat Bukti KPU Boltim

Boltim226 views

METRO, Boltim- Mahkamah Konstitusi (MK) dengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2020 (PHP.BUP)-XIX/2021 Perkara Nomor 111 dan 119 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (09/02) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.

Berdasarkan informasi melalui live persidangan dikanal Youtube MK, keterangan jawaban kuasa hukum Termohon, menjawab pokok permohonan pemohon. Setelah dikaji tidak ada satupun dalil terkait yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Kemudian, menyangkut selisih perolehan suara antara pasangan calon (paslon) Bupati Nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo dengan paslon Nomor urut 3, Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit adalah 4.143 suara atau 9,7 persen. Selanjutnya, Surat Keterangan (Suket) pemilih yang dikeluarkan Disdukcapil itu bukan pada kewenangan termohon. Itu pun telah diklarifikasi Bawaslu.

Termohon juga menyatakan, pernyataan Bupati Boltim tidak bisa menjadi bukti terjadi pelanggaran perolehan suara. Hal lain, terkait pemilih dibawah 17 tahun tidak benar. Faktanya tidak databg ke TPS dan tidak terdaftar dalam DPT.

Demikian pula dalil pemohon terkait pemilih tambahan, tidak jelas dan tidak benar. Surat suara cadangan tidak menyebutkan secara spesifik nama dan tempat tanggal lahir. Adapun keterangan Pihak Terkait, bahwa permohononan perkara nomor 111, penduduk Boltim berjumlah 84.051 jiwa. Sedangkan selisih perolehan suara Pilkada hanya 4.134 atau tidak memenuhi 2 persen.

Dengan begitu, Termohon dan Pihak Terkait menolak permohonan pemohon seluruhnya. Giliran keterangan Bawaslu Boltim diwakili Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Haryanto,SH. Dia menjelaskan, bahwa laporan terkait pencoblosan dua kali adalah benar.

Hanya saja itu masuk dalam pelanggaran Pidana atau Gakumdu. Sementara jajaran Kepolisian dan kejaksaan menilai belum memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan. Alhasil laporan tersebut dihentikan.

Kata Haryanto, hanya lebih dari seseorang memilih dua kali di TPS bisa direkom Bawaslu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena, yang memilih dua kali ditemukan hanya satu orang. Tentang penggunaan Kabel Ties tahun 2019, kata Haryanto, Bawaslu menemukan tidak terjadi di TPS tetapi ditingkat PPK.

“ Sehingga pelanggaran administrasi penggunaan kabel ties 2019, Bawaslu membuat rekomendasi meminta KPU menindak lanjuti petugas KPPS yang tidak cermat meneliti dengan benar,” sebutnya dihadapan Hakim. Bawaslu menambahkan, dalil pemohon dalam perkara 111 dan 119 soal praktek money politik dihentikan karena terlapor tidak memenuhi undangan Bawaslu.

Setelah mendengarkan jawaban Termohon, Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dengan resmi mengetuk palu mensahkan alat bukti yang diajukan Termohon, Perkara 111 Termohon T1 – T100, Pihak Terkait PT 1 – PT 14, Bawaslu PK 1- PK 27. Untuk Perkara 119 Termohon T1- T22, Pihak Terkait PT 1- PT 4, Bawaslu PK1 – PK 9.

Ditempat berbeda, Komisioner KPU Kabupaten Boltim Adchilny Abukasim ketika dikonfirmasi METRO mengatakan, keterangan jawaban termohon dihadapan MK sudah diterima dan disahkan. “ Tahap selanjutnya tinggal sidang putusan. Kami masih menunggu pemberitahuan MK. Kemungkinan tanggal 16 – 17 Febuari mendatang,” ungkap Adchilny.(40)

Komentar