Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp3,5 Miliar di Awal Tahun

Ekonomi268 views

METRO, Manado- Di awal tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 3,5 miliar. Angka itu merupakan total dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara

Kepada METRO, Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Pahlevi mengungkapkan bahwa selama bulan Januari, santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 2,4 miliar, luka-luka Rp 1,07 miliar, cacat tetap Rp 21,25 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 0,08 persen,” ujar Pahlevi, Rabu (3/2) siang.

Dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, Pahlevi menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

“Setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di unit laka setiap polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat,” katanya.

Dari data tersebut, kata Pahlevi petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Dia menyebut, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” terang Pahlevi.

Dia menambahkan, mepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” pungkas Pahlevi.(71)

Komentar