Jika di PAW Sekarang, Kolanus: Pimpinan DPRD Manado Tak Menghargai Proses Hukum

METRO, Manado- Masih berprosesnya berkas aduan, Franseska Julia Kolanus (FJK) di Mahkamah Partai Demokrat, sebab mendapati sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPD Demokrat Sulut, karena dituding tidak mengikuti AD-ART Partai Demokrat saat hajatan Pilkada 9 Desember 2020, kian memanas.

Info yang berhasil dirangkum METRO, DPRD kota Manado telah merencanakan adanya paripurna PAW FJK digantikan dengan Cicilia Longdong, itu direncanakan bakal diadakan, Kamis (04/02/2021) pagi, setelah sebelumnya sempat ditunda dari, Rabu (03/02/2021) kemarin.

Menanggapi adanya kejanggalan dalam proses agenda Paripurna PAW, Kolanus pun angkat bicara. Saat dimintai tanggapan terkait kabar jika PAW dirinya segera diparipurnakan DPRD kota Manado, Kolanus menjawab belum ada putusan tetap dari Mahkamah Partai Demokrat.

“Pimpinan dewan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum ada putusan tetap,” balas Kolanus saat dihubungi via WhatsApp.

Tak sampai disitu, diapun mengancam akan membawa masalah ini hingga keranah hukum, guna memperjuangkan haknya sebagai legislator asal Dapil Singkil-Mapanget dalam perhelatan Pilcaleg tahun 2019.

“Siap-siap PTUN-kan pimpinan dewan,” singkatnya.

Pernyataan Kolanus itu diperkuat dengan dokumen yang dikirimkan ke redaksi, surat dari Mahkamah Partai Demokrat, bernomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020, dalam butir kedua disebutkan jika surat yang dikirimkan Franseska L. J. Kolanus, SIK kepada Mahkamah partai Demokrat pada tanggal 16 Desember 2020 saat ini masih dalam proses persidangan. Surat itupun bertanda tangan Mayjen TNI (Purn) H. Nachrow Ramli. S.E selaku Ketua Mahkamah Partai Demokrat.

Hal itu juga ditanggapi langsung oleh Walikota Manado, GS Vicky Lumentut. Dalam surat yang dilayangkan ke DPRD kota Manado bernomor: 171.3/Setwan/93/2021 dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2021 menyatakan permohonan penangguhan PAW, hal itu tak lain berdasar pada surat Mahkamah Partai Demokrat, bernomor: 346/SK/DPP.PD/XI/2020 kemudian ditindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado nomor: 14/PY.03.1-SD/71/Kota/II/2021 pada tanggal 2 Februari 2021.

Pokok dalam surat tersebut berbunyi belum dapat mem-PAW-kan FJK ke Cicilia Longdong dari Partai Demokrat sampai adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Partai.(76)

Komentar