METRO, Kotamobagu- Tenaga Kesehatan (Nakes), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotamobagu kembali menjalani Vaksinasi Covid-19, yang kedua, mulai Senin (15/02) kemarin.
“Hari ini mereka yang telah divaksinasi tahap 1 dua pekan lalu wajib untuk divaksin kembali yang kedua kali. Kecuali yang sakit. Kalau ada yang sakit ditunda. Tundanya maksimal dua pekan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot.
Menurutnya, penyuntikan vaksin ke 2 ini perlu dilakukan agar supaya sistem kekebalan tubuh dari orang yang telah di suntik vaksin terbentuk dengan sempurna. “Pemberian vaksin kedua jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan. Suntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac harus dilakukan dua kali agar dapat memastikan vaksin tersebut efektif dalam membentuk antibodi. Vaksin Covid-19 ini bersifat inactivated atau mati sehingga tidak dapat berkembang biak. Namun, bukan berarti jika sudah disuntik sekali, maka tidak akan tertular virus Corona. Pada jeda antara vaksin pertama dan kedua, penerima vaksin harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena antibodi belum secara penuh terbentuk,” jelasnya.
Meski telah disuntik vaksin jelas dr Tanty, penerima vaksin tetap wajib untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona. “Pemberian vaksin sinovac Covid-19 ini tidak menjamin bahwa kita tidak akan tertular, peserta yang divaksin tetap tidak bisa menghindari dari terinfeksi virus corona. Vaksin hanya mengurangi gejala, pasien tidak akan mengalami kesakitan yang parah dan meminimalisir risiko kematian,” pungkas Indah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, yang merupakan peserta vaksin tahap kedua ini mengaku tidak merasakan apa-apa usai disuntik vaksin. “Alhamdulillah tidak ada. Tidak ada gejala. Sejak divaksin tanggal satu sampai dengan tanggal 15 ini Alhamdulillah tidak ada gejala,” kata Yani.(62)
Komentar