METRO, Manado- Tiga lelaki masing-masing RLL alias Ransi (20-an), EM alias Efendy (20-an) dan RK alias Raldo (20-an), warga Kecamatan Mapanget, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado. Mereka tertangkap tangan memiliki dan menyimpan serta mengedarkan obat keras jenis Arkin Trihexiphenidil sebanyak 312 butir, Selasa (02/03) malam sekitar pukul 20.30 WITA,di jalan A A Maramis, Kelurahan Kairagi Satu, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ini terjadi berkat adanya laporan dari warga. “Mendapat laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polresta Manado, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” tegas Toni, Kamis (04/03) kemarin.
Lanjutnya, saat berada di lokasi tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata benar pelaku Randi memiliki dan menyimpan obat keras jenis Trihexiphenidil sebanyak dua strip (20 butir).
“Setelah dilakukan pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan lelaki Efendy yang memiliki 44 butir Trihexiphenidil. Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Raldo dengan membawa obat Trihexiphenidil sebanyak 248 butir. Mereka bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Sario itu.(33)
Komentar