Kini Cuti dan Kenaikan Pangkat Berkala ASN Dilakukan Secara Online

METRO, Kotamobagu- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang akan mengajukan cuti atau kenaikan pangkat berkala kini sudah bisa dilakukan secara online.

Hal ini setelah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu launching Layanan Implementasi Layanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Online Bagi ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Layanan tersebut bisa diakses melalui aplikasi Aplikasi SIAP-ASN. Launching layanan tersebut digelar di Aula Kantor Walikota, Selasa (30/3).

Bacaan Lainnya

Aplikasi SIAP-ASN adalah sebuah Sistem informasi penataan yang dirancang oleh BKPP Kota Kotamobagu dan disupport oleh Tim E Government Diskominfo Kota Kotamobagu sebagai solusi untuk menangani berbagai hal dalam pengelolaan data kepegawaian mulai dari penyimpanan dan pemusatan data pegawai secara elektronik dan terkomputerisasi hingga menangani berbagai macam laporan yang berhubungan dengan kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, cuti menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi setiap PNS, dengan mengikuti aturan pemberian hak cuti yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Menurutnya, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 341, maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

“Pemberian hak cuti bagi PNS bertujuan memberikan kesegaran jasmani dan rohani, untuk mengatasi kejenuhan yang berimbas kepada penurunan produktivitas kerja. Dengan cuti diharapkan PNS dapat termotivasi dan berkontribusi lebih besar lagi bagi instansinya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme PNS dalam bekerja, dan high work performance dapat dicapai dan pemberian cuti bagi pns ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi setiap individu,” ujar Sarida.

Dalam acara Launching Pelayanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Secara Online pada Aplikasi SIAP-ASN ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT mengimbau kepada seluruh pengelola kepegawaian agar pengajuan usulan cuti dapat sesuai dan tidak menyalahi aturan administrasi kepegawaian.

“Karena pemberian cuti bagi PNS merujuk pada peraturan dan ketentuan yang telah diatur pemerintah, maka diharapkan kepada para peserta yang hadir untuk dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari ketentuan-ketentuan, tata cara dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti selalu memperhatikan update data masing-masing PNS,” imbuh Sekda.(62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan