Dugaan Korupsi DanDes, Mantan Kumtua Ditangkap Kejari Minahasa

METRO, Tondano- Lelaki AM (59) yang merupakan oknum mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Sendangan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DanDes).

Hal itu terjadi ketika dirinya masih memangku jabatan tersebut pada tahun 2019 dengan nilai kerugian Negara sekitar Rp 500 Juta.

Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn mengatakan jika penangkapan terhadap oknum Kumtua itu berawal dari adanya laporan terkait temuan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Februari 2020.

Selanjutnya diserahkan ke Kejari Minahasa dan langsung ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik. Hasil penyidikan, Jaksa di Kejari Minahasa mendapati dua alat bukti jika onum mantan Kumtua itu melakukan dugaan korupsi DanDes.

“Penyidik sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada tersangka agar mengembalikan kerugian Negara atas perbuatannya,” kata Kajari, Jumat (18/6) lalu.

Namun upaya yang dilakukan Jaksa Penyidik ternyata tidak diindahkan mantan Kumtua itu. Hingga akhirnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Minahasa karena dianggap tak kooperatif lantaran melarikan diri.

“Kamis,17 Juni 2021 tepatnya malam hari kami menangkapnya,” pungkas Budiman didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Tira Agustina SH MH dan Kepala Seksi Barang Bukti M Reza Prasetya SH MH ketika memberikan keterangan kepada media.

Budiman menambahkan jika oknum mantan Kumtua yang telah berstatus tersangka itu diancam dengan Undang – undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor. Ancaman hukumannya adalah paling kurang 4 tahun di penjara.(38)

Komentar