Kelurahan Paseng Terapkan PPKM Berskala Mikro

Nusa Utara, Sitaro196 views

METRO, Sitaro- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Langkah ini sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan. Hal ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) termasuk Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat (Sibar).

Di mana dalam pelaksanaanya, pemerintah setempat mempedomani berbagai ketentuan yang diatur pemerintah khususnya yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Nomor 12/SE/III-2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sitaro. Kepala Kelurahan Paseng, Alfred Kasehung mengatakan, dalam pelaksanaanya, Pemerintah Kelurahan menyiagakan dua tim di Posko Satgas Penanganan Covid-19.

“Tim ini rutin turun ke setiap lindongan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan sekaligus memberikan edukasi terhadap masyarakat yang masih abai dengan prokes,” kata Kasehung, Senin (21/6).

Apabila ada masyarakat atau kelompok tertentu yang ingin menyelenggarakan acara atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, pihak penyelenggaran diwajibkan membuat permohonan kepada pemerintah kelurahan dan dilanjutkan kepada pemerintah kecamatan guna memperoleh rekomendasi pengurusan izin keramaian dari kepolisian.

“Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Paseng akan melakukan pengawasan ketat terhadap hajatan tersebut, mulai dari persiapan acara sampai selesai. Kami turun langsung mengawasi termasuk pengaturan jarak tempat duduk hingga kelengkapan sarana tempat cuci tangan dan petugas peneriksa suhu tubuh,” lanjutnya.

Khusus untuk pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah, Satgas Kelurahan Paseng mewajibkan kepada yang bersangkutan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah kerabat yang dikunjungi di Kelurahan Paseng. “Jika dalam rumah tersebut terdapat anggota keluarga, maka semuanya wajib isolasi mandiri. Untuk kebutuhan sehari-hari, kami yang akan menyiapkan,” lanjutnya.

Dalam mengambil langkah, khususnya yang bersifat krusial, maka pihak Satgas Kelurahan Paseng akan melakukan koordinasi dengan Satgas Kecamatan dan Satgas Kabupaten secara berjenjang.

“Memang sesuai edaran terakhir, kita diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan atau kebijakan terkait pengendalian Covid-19. Tapi ketika ada hal-hal tertentu, tetap kami koordinasi,” ungkap Kasehung sembari menyebut laporan dalam hal penanganan Covid-19 rutin disampaikan ke Satgas Covid-19 Sitaro.(86)

Komentar