METRO, Manado- Apes dialami lelaki JJT alias James (33) warga Kecamatan Tombulu, Minahasa saat bermaksud kencan dengan seorang perempuan melalui aplikasi media sosial (medsos) Mi Chat. Sepeda motor Honda Beat Street dan handphone milik karyawan swasta ini dirampok oleh komplotan pemuda yang terdiri tiga lelaki dan tiga perempuan, Sabtu (24/07) lalu di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua, Manado.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa itu berawal saat korban berniat kencan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Mi Chat. Saat sudah ada kesepakatan harga, korban menuju hotel yang dimaksud. Namun saat korban bersama seorang perempuan sudah berada di dalam kamar hotel, tiba-tiba para pelaku menerobos masuk. Para pelaku ternyata rekan-rekan wanita yang akan dikencani korban. Selanjutnya para pelaku menodong korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis panah wayer dan mengancam untuk menyerahkan dompet, handphone dan kunci sepeda motor miliknya.
Tidak hanya sampai di situ, korban disuruh telanjang dan tidur dengan pelaku perempuan yang dipesannya kemudian didokumentasikan oleh para pelaku. Para pelaku mengancam, apabila korban lapor polisi, maka foto dan videonya akan disebarluaskan di media sosial.
Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Tikala. Berdasarkan laporan STPL/139/VII/2021/POLSEK TIKALA/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim Resmob Polsek Tikala berkoordinasi dengan Tim Macan bersama Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi kalau para pelaku akan kembali ke hotel tersebut, tim gabungan tersebut langsung menuju hotel tersebut dan mengamankan para pelaku. Para pelaku yang ditangkap masing-masing lelaki TS alias Teas (17), lelaki KP alias Kendrik (14), lelaki MI alias Marvi (15), perempuan NL alias Nata (18), perempuan SL alias Stevania (16) dan perempuan IM alias Iren (16).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Aruan SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Modus para pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) ini menggunakan perempuan untuk janjian kencan melalui aplikasi MiChat. Saat ini para pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat.(33)